tanggal 03 Maret 1968
tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara,
sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 tahun 1981 tanggal 22 Januari 1981,
Perda No. 2 tahun 1988 tanggal 8 April 1988 dan Perda No.2 tahun 1993 tanggal 13 Februari 1993.
Sejalan dengan adanya perubahan peraturan dan ketentuan perbankan khususnya mengenai ketentuan permodalan bagi Bank Umum sebagaimana dimaksud oleh Arsitektur Perbankan Indonesia (API) maka ketentuan pendirian BPD Sulawesi Tenggara dilakukan penyesuaian yang dituangkan dalam Perda No. 5 tahun 2003 tanggal 12 September 2003
sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 tahun 2004 tanggal 21 September 2004 dengan merubah ketentuan tentang modal dasar BPD Sulawesi Tenggara dari Rp. 50.000.000.000.- (lima puluh miliar rupiah) menjadi Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah)
BPD Sulawesi Tenggara hingga tahun 2005 termasuk Bank Sehat dan pada masa-masa yang akan datang kinerja BPD Sulawesi Tenggara akan lebih ditingkatkan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam rangka meningkatkan jaringan operasional dan pengembangan usaha saat ini sedang diupayakan perubahanan status BPD Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
0 komentar:
Posting Komentar