Tutorial Membuat Kalender di Coreldraw | Republic Grafika

elain fitur-fitur yang umum yang digunakan seperti Power Clip , Convert to Curves , Publish To PDF dan lain sebagainya, Corel Draw juga ...

Senin, 03 September 2018

Republic Grafika | Percetakan Lamandau

SEJARAH KABUPATEN LAMANDAU


A. KECAMATAN NANGA BULIK SEBELUM ERA KEMERDEKAAN
Pada awalnya yaitu pada tahun 1918, Nanga Bulik hanya dihuni oleh 10 kepala keluarga yang menempati 6 buah rumah yang masih merupakan sebuah dukuh/dusun yang sangat kecil, sedangkan pemberian nama Nanga Bulik karena dukuh atau tempat pemukiman sekelompok masyarakat itu berada di muara/nanga sunga bulik. Dukuh Nanga Bulik tersebut adalah pedukuhan masyarakat dari kerajaan Kotawaringin yang termasuk wilayah Raja Kotawaringin yang bernama Sultan Balaluddin.
Melihat letak geografisnya yang sangat strategis serta sumber daya alamnya yang sangat berlimpah, maka pemerintahan Belanda serta Kesultanan Kotawaringin menganggap perlu menempatkan seorang perwakilan kerjaan yang pada waktu itu dipercayakan kepada salah seorang pangeran yaitu Pangeran Jangkang untuk mengendalikan tata kehidupan masyarakat sebagai seorang pasedor atau setingkat pembantu camat, dengan wilayah kekuasaaan meliputi desa-desa yang berada di DAS Lamandau, Bulik, Menthobi, Palikodan, Belantikan, Delang dan Batangkawa atau yang kita kenal dengan kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang.
Penempatan seorang pasedor di Nanga Bulik oleh pemerintah Belanda dan Kesultanan Kotawaringin didasari oleh beberapa pertimbangan sebagai berikut:
a. Nanga Bulik merupakan titik sentral yang bisa dijangkau baik melalui jalur sungai maupun jalur darat dari desa-desa di sekitarnya dan merupakan pinTu gerbang perekonomian masyarakat dari DAS Lamandau, Bulik, Menthobi, Palikodan, Belantikan, Delang dan Batangkawa.
b. Posisi Nanga Bulik sangat strategis serta didukung oleh berbagai sumber daya alam yang berlimpah baik hasil hutan, perkebunan, peternakan, pertambangan serta flora dan fauna yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat dari ketujuh DAS yang berada di wilayah pasedor Nanga Bulik tersebut.
c. Eratnya ikatan sejarah dan tali persaudaraan yang dapat dilihat dari asal-usul dan adat istiadat yang serumpun, hal ini merupakan modal dasar rasa kebersamaan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sejarah peradaban manusia, khususnya sejarah peradaban masyarakat pedalaman Bulik, Lamandau dan Delang (BULANG).
d. Untuk lebih mempermudah serta mendekatkan jangkauan pelayanan pemerintah kerajaan Kotawaringin kepada masyarakat pedalaman saat itu.
B. KECAMATAN NANGA BULIK PADA ERA KEMERDEKAAN
1. Era orde Lama
Setelah bangsa Indonesia memperoleh kemerdekaannya, sudah barang tentu banyak persoalan yang harus dijawab, banyak tantangan yang harus diselesaikan terutama dalam rangka menyusun tatanan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, dengan berbagai kajian perubahan demi perubahan terus dilakukan, perbaikan demi perbaikan terus dijalankan sampai berbagai daerah-daerah. Sehingga pada tahun 1952 Kewedanaan Pangkalan Bun (dulu Kesultanan Kotawaringin) menata kembali Tata Pemerintahan dan Kemasyarakatan di wilayah kewedanaan Pangkalan Bun yaitu dengan membentuk 4 (empat) buah kecamatan, yaitu:
• Kecamatan Kotawaringin Barat dengan ibukotanya Sukamara
• Kecamatan Kotawaringin Selatan dengan ibukotanya Pangkalan Bun
• Kecamatan Kotawaringin Utara dengan ibukotanya Tapin Bini
• Kecamtan Kotawaringin Timur dengan ibukotanya Nanga Bulik
Kemudian pada tahun 1960 Kewedanaan Pangkalan Bun dimekarkan menjadi Daerah Swatentra Tingkat II dengan nama Kabupaten Kotawaringin Barat dan seiring dengan itu pula maka masing-masing kecamatan yaitu Kecamatan Kotawaringin Barat dimekarkan menjadi Kewedanaan Sukamara, Kecamatan Kotawaringin Selatan menjadi kewedanaan Pangkalan Bun.
2. Era Orde Baru
Pada era Orde Baru Pemerintah Indonesia kembali melakukan penataan terhadap tata pemerintahan dan kemasyarakatan, hal itu ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, sehingga pada saat itu pula daerah-daerah eks Kewedanaan ditingkatkan menjadi Wilayah Administratif (Pembantu Bupati). Hal ini bagi masyarakat Kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang yang merupakan Eks wilayah Kewedanaan Nanga Bulik adalah merupakan harapan yang sangat menggembirakan. Namun pada masa Orde Baru harapan itu ternyata hanya sekedar angan yang harus berakhir diujung mimpi, karena kawedanan Nanga Bulik tidak dijadikan sebagai Wilayah Pembantu Bupati.
3. Era Reformasi
Sebagai jawaban atas semua tuntutan kebutuhan masyarakat akan adanya perubahan dan peningkatan pelayanan Pemerintahan kepada masyarakat serta seiring dengan semangat Reformasi, maka pada saat pemerintahan Presiden BJ. Habibie telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu Diktumnya mengatur tentang pemekaran suatu daerah. Hal ini khususnya bagi masyarakat pedalaman Bulik, Lamandau dan Delang (Eks Kewedanaan Nanga Bulik) merupakan harapan baru dan setelah melalui penantian yang panjang, atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta berkat perjuangan seluruh tokoh dan komponen masyarakat pedalaman Bulik, Lamandau dan Delang baik yang ada di daerah maupun yang berada di perantauan harapan itu akhirnya menjadi kenyataan.
C. PEMBENTUKAN KABUPATEN LAMANDAU
Pembentukan Kabupaten Lamandau diawali dengan pertemuan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan seluruh Camat serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda se-Kabupaten Kotawaringin Barat di Aula kantor Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 10 Nopember 1999 yaitu dalam rangka Sosialisasi tentang rencana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memekarkan Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi 2 (dua) sedangkan yng menjadi utusan dari Kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang adalah :
• Kecamatan Bulik:
• NUBARI B. PUNU, BA. (Camat Bulik)
• H. ARSYADI MADIAH ( Tokoh Pemuda)
• DARMAWI JUWAHIR (Tokoh Masyarakat)
• Kecamatan Delang
• Untuk Kecamatan Delang diwakili oleh Drs. KARDINAL selaku Camat Delang.
• Kecamatan Lamandau
• Untuk kecamatan Lamandau tidak ada utusan dan secara kebetulan Camat Lamandau yaitu.

1. Untuk menghimpun, mengolah, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat berkaitan dengan rencana Pembentukan Kabupaten Lamandau tersebut, maka perlu membentuk sebuah wadah perjuangan yaitu Forum Komunikasi Masyarakat Pedalaman Bulik, Lamandau dan Delang (FKMP-BULANG) di masing-masing Kecamatan sebagai cabang, sedangkan Pengurus Pusat berada di Pangkalan Bun dengan alasan untuk mempermudah komunikasi dengan Masyarakat di Daerah dengan tokoh Masyarakat di perantauan. Untuk cabang Kecamatan Bulik ditunjuk sebagai Ketua adalah Bapak H. Muchlisin dan Saudara Andreas Nahan, S.IP sebagai Sekretaris, sedangkan sebagai perwakilan Kecamatan Lamandau yaitu Saudara Drs. Frans Evendi dan Kecamatan Delang yaitu Saudara Imanuel Gerzon.
2. Memberi mandat kepada Pengurus Pusat FKMP-BULANG untuk membentuk Panitia Pelaksana Musyawarah Bersama dalam rangka pembentukan Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Lamandau.
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat tersebut Pengurus Pusat FKMP-BULANG segera melaksanakan rapat pembentukan Panitia Pelaksanaan, rapat dilaksanakan di rumah Saudara Hasburrahman / Roman Sebanyak dua kali, pada rapat yang kedua barulah Panitia Pelaksanaan terbentuk dengan ketua Bapak Mozes Pause, SH dan Tommy Hermal Ibrahim sebagai sekretaris.

Pada tanggal 17 Nopember 1999, Drs. Iba Tahan, MS, Inte Sartono, SH, Markos Dj. Mamud, S.Hut, Charles Rakam, S.Pd, melakukan ekspose melalui SKH Kalteng Pos untuk menjelaskan keinginan masyarakat Pedalaman Kotawaringin Barat menyatukan Kecamtan Bulik, Lamandau dan Delang dalam Kabupaten Lamandau. (SKH Kalteng Pos tanggal 18 Nopember 1999, halaman 2).
Pada tanggal 4 Desember 1999 melalui juru bicara yaitu bapak H. Muchlisin pada Kunjungan Pejabat Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Drs. Matlim Alang menyampaikan pernyataan sikap yang intinya menyatakan menolak bergabung dengan Kotawaringin Barat dan Kabupaten Sukamara hasil pemekaran serta mendukung sepenuhnya rencana Pembentukan Kabupaten Lamandau yang terdiri dari Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang.
Pada tanggal 6 Januari 2000 ketika kunjungan pejabat Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Bapak Rapiudin Hamarung, masyarakat Kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang kembali menyampaikan pernyataan sikap secara tegas agar ketiga Kecamatan tersebut dimekarkan menjadi Kabupaten Lamandu.
Tanggal 8 Juli 2000 atas prakarsa dari Forum Komunikasi Masyarakat Pedalaman Bulik, Lamandau dan Delang (FKMP-BULANG) dilaksanakan Musyawarah Besar Masyarakat Kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang di Nanga Bulik, dalam rangka menyamakan Visi dan Misi pembentukan Kabupaten Lamandau (P3KL) setelah dilakukan Pemilihan Secara Demokratis maka terpilijlah Bapak Mozes Pause, SH sebagai Ketua Umum dan Bapak tommy Hermal Ibrahim sebagai sekretaris umum.
Kemudian melalui Rapat Kerja P3KL maka disusunlah proposal Rencana Pembentukan Kabupaten Lamandau sebagai bahan ekspose di depan Independen Labsos Fisip UI di Hotel Wisata Jakarta tanggal 15 Oktober 2001.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta dihadiri oleh P3KL terdiri dari:
1. Drs. Iba Tahan, MS
2. H. Arsyadi Madiah
3. Idara Y. Kunum
4. H. Burhan
5. Ibramsyah Ambram
6. Darmawi Juwahir
7. Syubandi, HM.
8. Vincentius Huang
9. Drs. Frans Evendi
10. Imanuel Gerzon
11. Luyen, K
12. Evendi Buhing
Acara pelantikan Bapak Drs. Regol Cikar sebagai Pejabat Bupati Lamandau oleh Gubernur Kalimantan Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri di depan sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada tanggal 8 Juli 2002.
Sebagai ungkapan rasa syukur atas Rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, pad tanggal 3 Agustus 2002 masyarakat Kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang melaksanakan Acara Syukuran atas terbentuknya Kabupaten Lamandau yang dipusatkan di Bundaran Bukit Hibul yang merupakan Rencana Areal Perkantoran Pemda Kabupaten Lamandau. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Bapak Drs. Nahson Taway), Biro Tata Praja Setda Propinsi Kalimantan Tengah serta Bupati Kotawaringin Barat.
MOTO KABUPATEN LAMANDAU
Moto kabupaten lmandau adalah BAHAUM BAKUBA.Tulisan LAMANDAU pada Lambang Kabupaten Lamandau menunjukan identitas Kabupaten Lamandau itu sendiri dan memiliki makna. Kata Lamandau merupakan rangkaian kata yang tidak dapat dipisahkan antara kata satu dengan kata lainnya, karena kata Lamandau memiliki arti dan makna yang terkandung di dalamnya. Adapun arti dari kata Lamandau







0 komentar: