SEJARAH
KABUPATEN LAMANDAU
A. KECAMATAN NANGA BULIK SEBELUM ERA KEMERDEKAAN
Pada awalnya
yaitu pada tahun 1918, Nanga Bulik hanya dihuni oleh 10 kepala keluarga yang
menempati 6 buah rumah yang masih merupakan sebuah dukuh/dusun yang sangat
kecil, sedangkan pemberian nama Nanga Bulik karena dukuh atau tempat pemukiman
sekelompok masyarakat itu berada di muara/nanga sunga bulik. Dukuh Nanga Bulik
tersebut adalah pedukuhan masyarakat dari kerajaan Kotawaringin yang termasuk
wilayah Raja Kotawaringin yang bernama Sultan Balaluddin.
Melihat
letak geografisnya yang sangat strategis serta sumber daya alamnya yang sangat
berlimpah, maka pemerintahan Belanda serta Kesultanan Kotawaringin menganggap
perlu menempatkan seorang perwakilan kerjaan yang pada waktu itu dipercayakan
kepada salah seorang pangeran yaitu Pangeran Jangkang untuk mengendalikan tata
kehidupan masyarakat sebagai seorang pasedor atau setingkat pembantu camat,
dengan wilayah kekuasaaan meliputi desa-desa yang berada di DAS Lamandau,
Bulik, Menthobi, Palikodan, Belantikan, Delang dan Batangkawa atau yang kita
kenal dengan kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang.
Penempatan
seorang pasedor di Nanga Bulik oleh pemerintah Belanda dan Kesultanan
Kotawaringin didasari oleh beberapa pertimbangan sebagai berikut:
a. Nanga Bulik merupakan titik sentral yang bisa dijangkau baik melalui jalur
sungai maupun jalur darat dari desa-desa di sekitarnya dan merupakan pinTu
gerbang perekonomian masyarakat dari DAS Lamandau, Bulik, Menthobi, Palikodan,
Belantikan, Delang dan Batangkawa.
b. Posisi Nanga Bulik sangat strategis serta didukung oleh berbagai sumber daya
alam yang berlimpah baik hasil hutan, perkebunan, peternakan, pertambangan
serta flora dan fauna yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber kehidupan dan
kesejahteraan masyarakat dari ketujuh DAS yang berada di wilayah pasedor Nanga
Bulik tersebut.
c. Eratnya ikatan sejarah dan tali persaudaraan yang dapat dilihat dari
asal-usul dan adat istiadat yang serumpun, hal ini merupakan modal dasar rasa
kebersamaan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sejarah
peradaban manusia, khususnya sejarah peradaban masyarakat pedalaman Bulik,
Lamandau dan Delang (BULANG).
d. Untuk lebih mempermudah serta mendekatkan jangkauan pelayanan pemerintah
kerajaan Kotawaringin kepada masyarakat pedalaman saat itu.
B. KECAMATAN
NANGA BULIK PADA ERA KEMERDEKAAN
1. Era orde
Lama
Setelah bangsa Indonesia memperoleh kemerdekaannya, sudah barang tentu banyak
persoalan yang harus dijawab, banyak tantangan yang harus diselesaikan terutama
dalam rangka menyusun tatanan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat,
dengan berbagai kajian perubahan demi perubahan terus dilakukan, perbaikan demi
perbaikan terus dijalankan sampai berbagai daerah-daerah. Sehingga pada tahun
1952 Kewedanaan Pangkalan Bun (dulu Kesultanan Kotawaringin) menata kembali
Tata Pemerintahan dan Kemasyarakatan di wilayah kewedanaan Pangkalan Bun yaitu
dengan membentuk 4 (empat) buah kecamatan, yaitu:
• Kecamatan Kotawaringin Barat dengan ibukotanya Sukamara
• Kecamatan Kotawaringin Selatan dengan ibukotanya Pangkalan Bun
• Kecamatan Kotawaringin Utara dengan ibukotanya Tapin Bini
• Kecamtan Kotawaringin Timur dengan ibukotanya Nanga Bulik
Kemudian pada tahun 1960 Kewedanaan Pangkalan Bun dimekarkan menjadi Daerah
Swatentra Tingkat II dengan nama Kabupaten Kotawaringin Barat dan seiring
dengan itu pula maka masing-masing kecamatan yaitu Kecamatan Kotawaringin Barat
dimekarkan menjadi Kewedanaan Sukamara, Kecamatan Kotawaringin Selatan menjadi
kewedanaan Pangkalan Bun.
2. Era Orde Baru
Pada era Orde Baru Pemerintah Indonesia kembali melakukan penataan terhadap
tata pemerintahan dan kemasyarakatan, hal itu ditandai dengan terbitnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah, sehingga pada saat itu pula daerah-daerah eks
Kewedanaan ditingkatkan menjadi Wilayah Administratif (Pembantu Bupati). Hal
ini bagi masyarakat Kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang yang merupakan Eks
wilayah Kewedanaan Nanga Bulik adalah merupakan harapan yang sangat
menggembirakan. Namun pada masa Orde Baru harapan itu ternyata hanya sekedar
angan yang harus berakhir diujung mimpi, karena kawedanan Nanga Bulik tidak
dijadikan sebagai Wilayah Pembantu Bupati.
3. Era
Reformasi
Sebagai jawaban atas semua tuntutan kebutuhan masyarakat akan adanya perubahan
dan peningkatan pelayanan Pemerintahan kepada masyarakat serta seiring dengan
semangat Reformasi, maka pada saat pemerintahan Presiden BJ. Habibie telah
diterbitkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang
salah satu Diktumnya mengatur tentang pemekaran suatu daerah. Hal ini khususnya
bagi masyarakat pedalaman Bulik, Lamandau dan Delang (Eks Kewedanaan Nanga
Bulik) merupakan harapan baru dan setelah melalui penantian yang panjang, atas
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta berkat perjuangan seluruh tokoh dan komponen
masyarakat pedalaman Bulik, Lamandau dan Delang baik yang ada di daerah maupun
yang berada di perantauan harapan itu akhirnya menjadi kenyataan.
C.
PEMBENTUKAN KABUPATEN LAMANDAU
Pembentukan
Kabupaten Lamandau diawali dengan pertemuan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin
Barat dengan seluruh Camat serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda se-Kabupaten
Kotawaringin Barat di Aula kantor Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat pada
tanggal 10 Nopember 1999 yaitu dalam rangka Sosialisasi tentang rencana
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memekarkan Kabupaten Kotawaringin Barat
menjadi 2 (dua) sedangkan yng menjadi utusan dari Kecamatan Bulik, Lamandau dan
Delang adalah :
• Kecamatan Bulik:
• NUBARI B. PUNU, BA. (Camat Bulik)
• H. ARSYADI MADIAH ( Tokoh Pemuda)
• DARMAWI JUWAHIR (Tokoh Masyarakat)
• Kecamatan Delang
• Untuk Kecamatan Delang diwakili oleh Drs. KARDINAL selaku Camat Delang.
• Kecamatan Lamandau
• Untuk kecamatan Lamandau tidak ada utusan dan secara kebetulan Camat Lamandau
yaitu.
1. Untuk
menghimpun, mengolah, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat berkaitan dengan
rencana Pembentukan Kabupaten Lamandau tersebut, maka perlu membentuk sebuah
wadah perjuangan yaitu Forum Komunikasi Masyarakat Pedalaman Bulik, Lamandau
dan Delang (FKMP-BULANG) di masing-masing Kecamatan sebagai cabang, sedangkan
Pengurus Pusat berada di Pangkalan Bun dengan alasan untuk mempermudah
komunikasi dengan Masyarakat di Daerah dengan tokoh Masyarakat di perantauan.
Untuk cabang Kecamatan Bulik ditunjuk sebagai Ketua adalah Bapak H. Muchlisin
dan Saudara Andreas Nahan, S.IP sebagai Sekretaris, sedangkan sebagai
perwakilan Kecamatan Lamandau yaitu Saudara Drs. Frans Evendi dan Kecamatan Delang
yaitu Saudara Imanuel Gerzon.
2. Memberi
mandat kepada Pengurus Pusat FKMP-BULANG untuk membentuk Panitia Pelaksana
Musyawarah Bersama dalam rangka pembentukan Panitia Persiapan Pembentukan
Kabupaten Lamandau.
Sebagai
tindak lanjut dari hasil rapat tersebut Pengurus Pusat FKMP-BULANG segera
melaksanakan rapat pembentukan Panitia Pelaksanaan, rapat dilaksanakan di rumah
Saudara Hasburrahman / Roman Sebanyak dua kali, pada rapat yang kedua barulah
Panitia Pelaksanaan terbentuk dengan ketua Bapak Mozes Pause, SH dan Tommy
Hermal Ibrahim sebagai sekretaris.
Pada tanggal
17 Nopember 1999, Drs. Iba Tahan, MS, Inte Sartono, SH, Markos Dj. Mamud,
S.Hut, Charles Rakam, S.Pd, melakukan ekspose melalui SKH Kalteng Pos untuk
menjelaskan keinginan masyarakat Pedalaman Kotawaringin Barat menyatukan
Kecamtan Bulik, Lamandau dan Delang dalam Kabupaten Lamandau. (SKH Kalteng Pos
tanggal 18 Nopember 1999, halaman 2).
Pada tanggal
4 Desember 1999 melalui juru bicara yaitu bapak H. Muchlisin pada Kunjungan
Pejabat Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Drs. Matlim Alang menyampaikan
pernyataan sikap yang intinya menyatakan menolak bergabung dengan Kotawaringin
Barat dan Kabupaten Sukamara hasil pemekaran serta mendukung sepenuhnya rencana
Pembentukan Kabupaten Lamandau yang terdiri dari Kecamatan Bulik, Kecamatan
Lamandau dan Kecamatan Delang.
Pada tanggal
6 Januari 2000 ketika kunjungan pejabat Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Bapak
Rapiudin Hamarung, masyarakat Kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang kembali
menyampaikan pernyataan sikap secara tegas agar ketiga Kecamatan tersebut
dimekarkan menjadi Kabupaten Lamandu.
Tanggal 8
Juli 2000 atas prakarsa dari Forum Komunikasi Masyarakat Pedalaman Bulik,
Lamandau dan Delang (FKMP-BULANG) dilaksanakan Musyawarah Besar Masyarakat
Kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang di Nanga Bulik, dalam rangka menyamakan
Visi dan Misi pembentukan Kabupaten Lamandau (P3KL) setelah dilakukan Pemilihan
Secara Demokratis maka terpilijlah Bapak Mozes Pause, SH sebagai Ketua Umum dan
Bapak tommy Hermal Ibrahim sebagai sekretaris umum.
Kemudian melalui Rapat Kerja P3KL maka disusunlah proposal Rencana Pembentukan
Kabupaten Lamandau sebagai bahan ekspose di depan Independen Labsos Fisip UI di
Hotel Wisata Jakarta tanggal 15 Oktober 2001.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten di
Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta dihadiri oleh P3KL terdiri dari:
1. Drs. Iba Tahan, MS
2. H. Arsyadi Madiah
3. Idara Y. Kunum
4. H. Burhan
5. Ibramsyah Ambram
6. Darmawi Juwahir
7. Syubandi, HM.
8. Vincentius Huang
9. Drs. Frans Evendi
10. Imanuel Gerzon
11. Luyen, K
12. Evendi Buhing
Acara
pelantikan Bapak Drs. Regol Cikar sebagai Pejabat Bupati Lamandau oleh Gubernur
Kalimantan Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri di depan sidang Paripurna DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada tanggal 8 Juli 2002.
Sebagai
ungkapan rasa syukur atas Rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, pad tanggal 3
Agustus 2002 masyarakat Kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang melaksanakan Acara
Syukuran atas terbentuknya Kabupaten Lamandau yang dipusatkan di Bundaran Bukit
Hibul yang merupakan Rencana Areal Perkantoran Pemda Kabupaten Lamandau. Acara
tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Bapak Drs. Nahson
Taway), Biro Tata Praja Setda Propinsi Kalimantan Tengah serta Bupati
Kotawaringin Barat.
MOTO KABUPATEN LAMANDAU
Moto
kabupaten lmandau adalah BAHAUM BAKUBA.Tulisan LAMANDAU pada Lambang Kabupaten
Lamandau menunjukan identitas Kabupaten Lamandau itu sendiri dan memiliki
makna. Kata Lamandau merupakan rangkaian kata yang tidak dapat dipisahkan
antara kata satu dengan kata lainnya, karena kata Lamandau memiliki arti dan
makna yang terkandung di dalamnya. Adapun arti dari kata Lamandau
0 komentar:
Posting Komentar